Pasutri Nekat Live Streaming Bugil 10 Jam Demi Rp 35 Juta, Pamerkan Tubuh & Lakukan Hubungan Intim - Video

14 Views
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pasangan suami istri asal Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang diamankan polisi karena kerap melakukan siaran langsung bermuatan pornografi.

Pelaku berinisial FI (27) dan PN(24) melakukan adegan dewasa saat live streaming melalui saluran media sosial.

Mereka nekat melakukan hal tersebut demi mendapatkan uang.

Bahkan dalam dua bulan, mereka mendapatkan keuntungan Rp 35 juta.

Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto pada Selasa (7/1/2025) mengatakan, konten pornografi yang ditampikan keduanya dalam siaran langsung, yakni mulai memperlihatkan bagian tubuh sensitif hingga melakukan hubungan suami istri secara terang-terangan.

Bahkan, untuk menarik perhatian penonton, FI dan PN kerap menggunakan kostum tertentu, seperti tema cosplay, hingga puncaknya melakukan aksi bugil.

Penangkapan terhadap pelaku bermula adanya laporan dari masyarakat.

Kedua pelaku telah diamankan ke Polres Malang.

Berdasarkan keterangannya, pelaku nekat melakukan hal ini untuk mendapatkan keuntungan.

Menurut pengakuannya, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak 2 bulan lalu.

Durasi live yang dilakukan yakni mencapai delapan hingga 10 jam per hari.

Keduanya biasa melakukan siaran langsung sejak sore hingga tengah malam.

Total keuntungan yang diraih pelaku Rp 35 juta dari ribuan penonton yang memberikan gift.

Dalam sehari mereka bisa memperoleh Rp 5 juta.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian seksi wanita, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat siaran.

Atas perbuatannya, FI dan PN kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Live Streaming Adegan Dewasa, Pasutri Asal Kabupaten Malang Raup Rp35 Juta: Nasibnya Kini, https://jatim.tribunnews.com/2025/01/07/live-streaming-adegan-dewasa-pasutri-asal-kabupaten-malang-raup-rp35-juta-nasibnya-kini

Program: Viral News
Host: Sara Dita
Editor Video: Rahmat Gilang Maulana
Uploader: Radifan Setiawan

#LiveStreaming #Pornografi #PasutriMalang #KontenDewasa #PolresMalang #Penangkapan #Malang #KasusPornografi #ITE #Pasutri #HukumIndonesia #PengakuanPelaku #UndangUndangPornografi
Tags
live streaming, pornografi, pasangan suami istri
Be the first to comment